Beli Mobil Bekas di Bandung? Jangan Lupa Balik Nama!

Beli Mobil Bekas di Bandung? Jangan Lupa Balik Nama!

Salah satu proses yang harus dilakukan setelah membeli mobil bekas di Bandung adalah balik nama mobil. Balik nama perlu dilakukan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Karena setiap melakukan pembayaran pajak kendaraan, surat-surat kendaraan Anda akan dicocokkan dengan data diri Anda.

Nah, jika Anda membeli mobil bekas maka surat-surat kendaraan pasti masih atas nama pemilik sebelumnya. Untuk itu, Anda perlu membalik nama mobil bekas yang Anda beli tersebut.

Jika Anda tidak melakukan balik nama, setiap tahunnya Anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya untuk dicocokan pada saat Anda membayar pajak. Sangat merepotkan, bukan?

Untuk mengatasi hal tersebut, sebaiknya setelah membeli mobil bekas maka segera lakukan balik nama surat-surat kendaraan bermotor Anda. Cara mengurus balik nama mobil ini tidaklah sulit asalkan Anda tahu apa saja syarat balik nama mobil.

Agar mempermudah Anda melakukan balik nama, berikut ini akan dijelaskan syarat dan cara balik nama mobil di Samsat Kawaluyaan Bandung, beberapa waktu yang lalu.

Inilah 4 dokumen yang harus Anda lengkapi untuk balik nama mobil:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik mobil yang baru (3 lembar)
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (3 lembar)
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi (3 lembar)
  4. Kuitansi jual beli kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp6.000

Nah, jika keempat dokumen tersebut sudah Anda lengkapi, selanjutnya Anda bisa datang ke Samsat dengan membawa mobil yang akan dibalik nama. Pada mobil tersebut akan dilakukan cek fisik di lajur khusus cek fisik yang ada di Samsat.

Jangan ragu jika Anda belum pernah ke Samsat karena di sana ada petugas yang akan mengarahkan Anda untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan fisik pada mobil nantinya meliputi cek nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker dan nomor rangka pada mobil.

Saat pengecekan fisik mobil berlangsung, Anda akan diberikan formulir yang harus Anda isi sesuai dengan data mobil yang ada di STNK. Jika sudah selesai, serahkan formulir dan STNK asli kepada petugas Samsat.

Lalu, Anda tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas. Tapi perlu diingat bahwa nama yang akan dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK. Berarti nama pemilik mobil sebelumnya yang akan dipanggil, bukan nama Anda.

Ketika dipanggil, Anda harus menyerahkan berkas yang meliputi KTP, STNK, BPKB, kuitansi, dan bukti cek fisik yang tadi sudah diberikan oleh petugas cek fisik. Berkas-berkas tersebut akan dicek oleh petugas. Jika sudah selesai dicek, Anda diminta untuk menyerahkan BPKB asli.

Setelah itu, Anda tinggal tunggu panggilan kedua dari petugas. Kali ini, nama yang dipanggil adalah nama si pemilik mobil baru, yang berarti nama Anda.

Saat Anda mendengar nama Anda dipanggil, ambillah semua berkas dan serahkan ke loket selanjutnya yang ditujukan untuk mengurus balik nama. Tunggu sampai petugas memanggil Anda dan ambil kembali berkasnya. Terakhir, serahkan berkas tersebut ke loket awal. Lalu, Anda akan diberikan rincian biaya yang harus dibayar untuk biaya balik nama  mobil Anda.

Jika Anda sudah membayar tagihan balik nama mobil tersebut, tunggu sampai petugas selesai memproses pembayaran Anda. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas yang telah Anda berikan tersebut. Dalam beberapa menit, STNK asli atas nama Anda akan selesai dibuat.

Nah, tetapi perlu diingat juga bahwa proses balik nama kendaraan bermotor Anda tidak sampai di situ saja. Anda juga harus pergi ke Polda untuk mengurus balik nama BPKB.

Untuk balik nama surat-surat kendaraan bermotor, terutama mobil, memang membutuhkan biaya yang cukup mahal, namun akan sebanding dengan hasil yang didapatkan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera lakukan balik nama mobil!